BOLT! Super 4G LTE Buru Pelaku Jasa Unlock Modem BOLT!


     BOLT! Super 4G LTE merupakan penyedia layanan internet berkecepatan tinggi pertama di Indonesia yang berada dibawah naungan PT. Internux. Sebagai pionir layanan mobile internet, BOLT! Super 4G LTE pertama kali diperkenalkan di pasar Indonesia pada akhir tahun 2013 dengan menghadirkan inovasi teknologi terkini 4G LTE yang memberikan kecepatan akses internet hingga 72 Mbps melalui perangkat mobile WiFi. Saat ini layanan BOLT! Super 4G LTE menjangkau wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.

      Sejak pertama kali diluncurkan, BOLT! Super 4G LTE menerima respon yang sangat positif dari masyarakat dan kini telah berhasil mencapai 1,4 juta pelanggan. Sejalan dengan hal ini, BOLT! Super 4G LTE telah menghasilkan prestasi melalui beberapa penghargaan yang diterima, diantaranya :

- GTI Award sebagai Global Excellence Award for Market Achievement
- Indonesia WOW Brand 2015 untuk kategori Mobile Internet Service Provider
- Selular Award 2015 sebagai Most Favorite 4G Provider

      Langkah nyata dilakukan oleh pihak BOLT! Super 4G LTE dalam memberantas pelaku jasa unlock modem BOLT!. Dalam rekam jejak ini, banyak pihak yang ingin memanfaatkan eksistensi dari produk dan layanan BOLT! Super 4G LTE, yaitu terdapat penjualan perangkat modem BOLT! yang telah di unlock dan diperjual belikan secara bebas di masyarakat oleh pihak-pihak tertentu, antara lain oleh toko Cumi Laut Software Development. “Kasus unlock perangkat BOLT! seperti yang diduga dilakukan oleh toko Cumi Laut Software Development merupakan tindakan ilegal yang telah melanggar hak cipta dan merugikan klien kami, PT. Internux, serta para produsen dari perangkat modem tersebut. Oleh karenanya, proses penegakan hukum perlu dilakukan untuk menghentikan tindakan ilegal pelaku jasa unlock modem BOLT,” kata kuasa hukum PT. Internux, Ignatius Supriyadi, SH. dari Rajasa, Supriyadi & Hartanto Law Firm.

      Sehubungan dengan kasus ini, PT. Internux telah mengambil langkah hukum yang tegas terhadap pemilik toko Cumi Laut Software Development dengan melaporkannya secara pidana kepada pihak yang berwajib dan kasusnya saat ini telah sampai pada tahap persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan Nomor perkara 416/Pid.Sus/2015/PN.Jkt.Brt. “Kami melihat kasus unlock modem BOLT! terus meningkat. Karenanya, untuk memberikan keamanan dan kenyamanan yang lebih kepada pelanggan, kami menilai penindakan hukum terhadap para pelaku jasa unlock ini sangat penting. Di samping kasus toko Cumi Laut Software Development, kami akan melanjutkan penindakan hukum terhadap para pelaku jasa unlock demi melindungi hak pelanggan,” ungkap Dicky Moechtar, Chief Executive Officer, BOLT! Super 4G LTE.

Sign up here with your email address to receive updates from this blog in your inbox.

0 Response to "BOLT! Super 4G LTE Buru Pelaku Jasa Unlock Modem BOLT!"

Posting Komentar